Angkutan Penumpang Resmi di Jateng Ditempeli Stiker
KUDUS – Angkutan umum resmi yang akan beroperasi selama angkutan lebaran di Jawa Tengah ditempeli stiker. Stiket penanda terdsebut ditempelkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Tengah.
Stiker bertuliskan, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), ditempel pada kaca bagian depan semua mobil angkutan penumpang resmi, yang memiliki rute Kudus-Demak-Karanganyar, pada Selasa (14/5/2019). Penempelan stiker angkutan AKDP tersebut, dilakukan di Terminal Getas Pejaten di Jalan A. Yani Kudus. Di terminal tersebut, biasa untuk melayani rute pendek dari Kudus menuju Karanganyar, Kabupatan Demak.
Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Dikki Ruli Perkasa, menyebut, stikerisasi tersebut, langkah awal Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terhadap laporan dari pengusaha angkutan mengenai banyaknya angkutan tidak berizin yang beroperasi di jalan. “Untuk membedakan angkutan legal dan tidak ilegal, cukup dilihat dengan ada tidaknya stiker bertuliskan “Angkutan AKDP” yang tertempel di kaca mobil bagian depan,” tandasnya.
Kendaraan yang berstiker, menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan yang legal karena berizin dan layak jalan. “Angkutan tersebut dipastikan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor serta memiliki bukti pembayaran asuransi jasa raharja,” jelasnya.
Sebelum ditempeli stiker, setiap angkutan penumpang tersebut dicek buku uji laik jalan, masa berlaku STNK, izin trayek, umur kendaraan masih di bawah 25 tahun atau maksimal 1994 serta kendaraan sudah berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Jumlah angkutan penumpang di Terminal Getas Pejaten Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu, mencapai 49 angkutan.
Kegiatan penempelan stiker tersebut dijadwalkan berlangsung selama sepekan yang sekaligus sebagai kegiatan pemeriksaan kendaraan (Ramcek) bahwa kendaraan tersebut laik jalan. Untuk kendaraan penumpang di pedesaan maupun perkotaan, diharapkan bisa dicek oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menambahkan, pemasangan stiker tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah. “Pemerintah ingin memastikan terkait faktor keselamatan, kenyamanan penumpang serta kepastian hukum terkait kendaraan yang melayani angkutan penumpang,” ujarnya.
Selain sebagai tahap awal ramcek, Dishub Kudus bersama Satlantas Polres Kudus juga akan menjadwalkan pemeriksaan kendaraan. Harapannya, kegiatan tersebut dapat meminimalisir keberadaan kendaraan tidak laik jalan beroperasi di jalan. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi berupa larangan beroperasi hingga pencabutan izin trayek akan dikenakan.
Pemilik PT Kudus Indah Jaya, Heri Yulianto, menyambut baik adanya langkah pemasangan stiker sebagai penanda angkutan penumpang yang legal dan ilegal. “Mudah-mudahan bisa meminimalkan adanya angkutan ilegal yang sebelumnya berjumlah cukup banyak,” ujarnya.
Banyaknya kendaraan ilegal yang melayani rute Kudus-Karanganyar-Demak, disebutnya, berdampak pada pendapatan awak angkutan resmi menurun. Sebelumnya bisa beroperasi tiga hingga empat kali perjalanan pulang pergi, keberadaan angkutan umum ilegal kini hanya dua kali. (Ant)