Surat Suara Tercoblos di Malaysia Batal Demi Hukum

Lokasi Surat Suara Tercoblos di Kajang (Foto Ant)

KUALA LUMPUR – Partai Politik Perwakilan Malaysia meminta surat suara Pemilu 2019 yang diduga tercoblos di dalam dua Ruko di Bangi dan Kajang, Malaysia, dibatalkan secara hukum.

Pernyataan sikap tersebut, disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim, Ketua Gerindra DPLN Malaysia Darsil Abdul Muis, Ketua Partai Nasdem DPLN Malaysia Tengku Adnan, Ketua PKB Perwakilan Malaysia Saiful Aiman, Ketua Perindo DPLN Malaysia
Hj Tohong Hasibuan.

Kemudian, Sekretaris PAN Malaysia Khairudin, Sekretaris DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin. Pernyataan disampaikan di Kuala Lumpur pada Sabtu (13/4/2019). “Pada tanggal 12 April 2019, kami Partai Politik Perwakilan Malaysia telah hadir ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus pencoblosan surat suara yang terjadi di Kajang dan Bangi Selangor,” kata Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim, mewakili para pengurus partai tersebut, Sabtu (13/4/2019).

Lukman mengatakan, Dirinya sempat berbicara dengan wakil Bawaslu, Panwaslu dan PPLN Kuala Lumpur, yang datang ke Malaysia pada Jumat (12/4/2019) sore, ditempat kejadian, Ruko Taman Kajang Utama. Saat ini lokasi penemuan sudah ditangani, dan dijaga ketat oleh pihak Polis Diraja Malaysia.

“Kami meyakini adanya kecurangan Pemilu di wilayah PPLN Kuala Lumpur, dengan dicoblosnya surat suara via pos dalam jumlah yang besar di dua lokasi kejadian, yakni di Kajang dan Bangi Selangor. Untuk itu, kami dengan tegas menyatakan bahwa surat suara di dalam Ruko dua lokasi tersebut adalah batal secara hukum, dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menginvestigasi kasus ini secepat mungkin tanpa menggangu proses jalannya pemungutan suara di Malaysia,” tuturnya.

Lihat juga...