BANJARMASIN – Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus seorang buruh yang tinggal di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, karena kepergok mengantongi 26 paket sabu siap edar.
“Tersangka ditangkap saat ingin bertransaksi, di mana dia membawa dan menguasai paket sabu-sabu di tangan kanannya,” kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, pria berinisial ZA itu sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh polisi karena dia diduga kerap melakukan transaksi Narkoba.
Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kompol Ugeng Sudia Permana, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapat informasi keberadaan Target Operasi (TO) yang membawa sabu-sabu.
“Pelaku disergap tak jauh dari kediamannya di Gang Siaga Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Selasa (2/4) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA,” ungkap Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto.
Dikatakannya, ada pun barang bukti yang disita sebanyak 26 paket sabu-sabu setelah ditimbang diketahui berat total seberat 10,88 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayu jaringan bandar untuk ikut mengedarkan. Karena sudah banyak orang-orang kecil seperti buruh dan pemuda pengangguran yang ditangkap jadi kurir,” tandas Sigit mengingatkan. (Ant)