Partisipasi Pemilih di Purbalingga Tinggi
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Pengiriman logistik, kita dahulukan wilayah yang terjauh dan stok surat suara kita cukupi seluruhnya. Sehingga untuk wilayah yang dekat, jika masih ada kekurangan bisa segera diatasi,” terangnya.
Saat disinggung tentang banyaknya keluhan warga tentang pencoblosan yang dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB, Catur menjelaskan, hal tersebut merupakan standar prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditetapkan pukul 07.00 WIB adalah waktu pembukaan TPS. Tahapan administrasi harus didahulukan seperti pengambilan sumpah KPPS, pembukaan kotak suara dan lain-lain. Sehingga proses pemungutan suara, baru dilakukan setelah semua kegiatan tersebut selesai.
“Petugas harus memberi pengertian kepada pemilih, bahwa pukul 07.00 WIB itu baru pembukaan TPS dan tahapan administratif lain harus dilakukan di hadapan para calon pemilih serta pengawas pada jam tersebut,” pungkasnya.