Ketua PPK Karang Penang Diduga Langgar Kode Etik

Ilustrasi – Dok: CDN

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar sidang kode etik terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Penang, Moh Fauzi, atas dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, di kantor KPU setempat.

Sidang yang dipimpin Komisioner KPU Sampang, Syamsul Arifin, itu terkait laporan indikasi keterlibatan Moh Fauzi di partai politik. Pihak teradu memakai jaket atribut PKB dan berpose bersama dua orang calon anggota legislatif. Kemudian, foto tersebut diunggah di akun facebook milik Moh Fauzi.

Dalam sidang pada Jumat (12/4) kemarin, agendanya adalah pemeriksaan pengaduan pelanggaran kode etik serta mendengarkan keterangan pihak pelapor dan teradu maupun saksi. Tapi, saksi pelapor tidak bisa hadir dan baru bisa hadir Sabtu (12/4).

“Kami hanya melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan masyarakat kepada DKPP yang diterima tanggal 26 Maret 2019, dengan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua PPK Karang Penang,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sampang Ahmad Ripto.

Menurutnya, KPU Sampang mempunyai kewenangan menjadi badan pemeriksa penyelenggara tenaga adhoc. Aturan itu berdasarkan PKPU Nomor 08 Tahun 2018.

Secera tegas, pihaknya akan seadil-adilnya melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Hasil sidang etik nantinya akan disampaikan kepada DKPP.

“Walau pun itu tenaga adhoc kami, tapi kalau memang terlibat dan ada alat bukti yang menentukan, bahwa dia pengurus partai kita tetap berhentikan, tapi yang memberikan keputusan itu DKPP, kesimpulan hasil pemeriksaan ini dilaporkan nanti,” katanya menjelaskan.

Lihat juga...