Kekurangan Surat Suara Dikirim ke Semua Daerah NTT

Editor: Satmoko Budi Santoso

Anggota KPU NTT, Edy Diaz, menjelaskan, terkait dengan penduduk yang pindah memilih, pemilih masuk yang mengurus di daerah asal berjumlah 3.262 orang. Para pemilih ini tersebar di 1.377 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 712 desa/kelurahan pada 22 kabupaten/kota.

Anggota KPU Provinsi NTT Edy Diaz. Foto: Ebed de Rosary

“Jumlah pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 4.697 orang, Jumlah tersebut tersebar di 1.148 TPS di 591 desa/kelurahan serta 190 kecamatan yang ada di 22 kabupaten dan kota,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah pemilih keluar sebesar 13.211 orang. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 3.201 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 10.010 pemilih. Para pemilih ini tersebar di 1.364 tempat TPS serta 696 desa/kelurahan, 211 kecamatan dan 21 kabupaten/kota.

“Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 6.023 orang, dan perempuan 3.987 orang. Para pemilih ini tersebar di 5.261 TPS, 2.259 desa/kelurahan, 303 kecamatan dan 22 kabupaten/kota di provinsi NTT,” pungkasnya.

Lihat juga...