Belasan TPS di NTB Direkomendasikan PSU
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Belasan Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, direkomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh sejumlah KPU Kabupaten dan Kota, karena ditemukan terjadi pelanggaran.
“Berdasarkan laporan, kami dapatkan dari KPU Kabupaten/Kota, ada 17 yang direkomendasikan Panwascam untuk dilakukan PSU,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, di Mataram, Rabu (24/4/2019).

Namun dari 17 TPS yang direkomendasikan PSU, setelah dilakukan investigasi di lapangan, hanya 16 yang disarankan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan PSU, sementara untuk yang satu ditolak, karena tidak memenuhi syarat materil dan formil.
Belasan TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU, yakni 3 kasus di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Bima 4 kasus, Kota Bima 1 kasus, Dompu 1 kasus, Lombok Tengah 2 kasus, kota Mataram 2 kasus, Lombok Timur 1 kasus, Sumbawa 2 kasus dan Lombok Barat 1 kasus.
“Kasusnya bervariasi, mulai tidak prosedural dalam proses pemungutan suara, surat suara tertukar dan sudah tercoblos, termasuk ada pemilih yang menggunakan hak pilih di dua tempat,” terangnya.
Terkait keputusan pelaksanaan PSU, ada di masing – masing KPU kabupaten/kota, termasuk apakah akan PSU atau tidak, KPU Provinsi NTB hanya melakukan asistensi. Terkait waktu pelaksanaan, tidak ditentukan serentak, tapi batasan waktunya 10 hari.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri, meminta kepada KPU agar yang menjadi temuan dan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU bisa segera ditindaklanjuti.