MALANG – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), hingga saat ini terus memperjuangkan nasib mereka dengan mengajukan judicial review UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Ketua HIMPAUDI Jawa Timur, Imam Mahmud, M.Pd., menyebutkan meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik dalam Undang-Undang Sisdiknas, namun yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya pendidik PAUD formal saja, sedangkan pendidik PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru.

“Karenanya, perjuangan ini adalah bagian dari bentuk elegan kami dalam rangka mendorong perjuangan di Mahkamah Konstitusi (MK) agar para hakim bisa memahami, bahwa hakekatnya tugas kami sama dengan guru PAUD formal,” ujarnya, saat menghadiri seminar nasional bertajuk ‘Guru PAUD Nonformal Juga Guru’ di gedung Garaha Cakrawala, Universitas Negeri Malang, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, pendidik PAUD merupakan pendidik yang gajinya minimalis, namun demi mendidik anak bangsa mereka berjuang dengan maksimal. Pendidik harusnya disamakan, bahwa guru PAUD nonformal juga adalah guru.
Disampaikan Imam, selama ini pemerintah kabupaten kota di seluruh provinsi Jawa Timur sudah mengapresiasi pendidik PAUD dengan memberikan insentif. Tetapi dalam hal kesejahteraan guru PAUD, masih dibatasi oleh regulasi.
“Kami mengapresiasi kota Malang yang sudah menginisiasi melalui kepala dinasnya, yang telah memperhatikan kesejahteraan guru PAUD. Karena sekali lagi, investasi terbesar bagi bangsa ini adalah melalui anak usia dini,” sebutnya.
Tujuan akhir dari pengajuan judicial review tersebut, adalah agar guru PAUD nonformal bisa diberikan kesempatan yang sama dan hak yang sama, sebagaimana guru PAUD formal.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyebut peran pendidik PAUD sangat penting dalam mencetak generasi muda yang unggul.
“Saat ini, begitu deras arus informasi dan akulturasi budaya. Jika anak di usia emas tidak dibentengi dengan keimanan dan moral yang baik, salah satunya melalui PAUD, maka generasi muda akan rusak dan tidak memiliki jati diri,” ucapnya.
Karenanya, sebagai wali kota, ia terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik PAUD.
“Saya akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk guru PAUD ketika pendapatan daerah kota Malang, naik. Maka kami akan berupaya menggali semua potensi pendapatan daerah, termasuk melalui parkir dan pajak,” terangnya.
Sementara menunggu keputusan dari MK, pihaknya membuat surat edaran wali kota berkaitan dengan ASN, untuk menyumbang seribu per hari. Jika diakumulasikan, bisa menghasilkan nominal Rp3 miliar, yang nantinya akan digunakan salah satunya adalah untuk guru-guru PAUD.
“Jadi, sebenarnya banyak yang bisa dikerjakan tanpa harus menunggu regulasi, kalau pemerintah berupaya semaksimal mungkin,” pungkasnya.