SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia mencapai sekitar 259 ribu orang.
Narapidana dan tahanan sebanyak itu mendiami 522 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan, bahwa tren tingkat hunian lapas dan rutan tersebut terus mengalami kenaikan.
“Naik terus, tidak pernah turun,” kata Dirjen Pemasyarakatan saat melantik pengurus Ikatan Pembina Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) wilayah Jawa Tengah di Semarang, belum lama ini.
Penurunan penghuni lapas, kata dia, hanya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dari yang sebelumnya antara 10 ribu hingga 11 ribu orang, saat ini turun menjadi sekitar empat ribu orang.
Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari keberhasilan dari program “Restorative Justice”.
Ia mengatakan permasalahan yang saat ini dihadapi yakni dari 259 ribu penghuni lapas dan rutan tersebut, sebagian besar tersangkut perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Dari sekitar 259 ribu penghuni lapas dan rutan, 115 ribu orang di antaranya tersangkut kasus narkotika,” katanya.
Dari jumlah penghuni yang tersangkut kasus narkotika itu, kata dia, 46 ribu orang di antaranya merupakan penggunan narkotika yang seharusnya direhabilitasi.
Padahal, lanjut dia, undang-undang tentang narkotika memberi mandat seharusnya para pengguna narkotika ini direhabilitasi.
Menurut dia, selama puluhan ribu pengguna ini masih menjalani hukuman di dalam lapas, mereka pasti akan mencari pemenuhan kebutuhan mereka dengan cara apa pun.