‘Nuclear Forensic’ Cegah Penyelundupan Nuklir
Editor: Koko Triarko
“Dengan adanya pustaka forensik nasional ini, maka suatu penghasil bahan nuklir tidak akan bisa mengelak tentang bahan yang mereka miliki. Karena masing-masing bahan nuklir ini, memiliki karakteristik tersendiri. Misalnya, bahan nuklir dari Kazakhstan, akan berbeda karakteristiknya dengan bahan nuklir yang berasal dari Australia. Sehingga bisa ditelusuri siapa yang memiliki dan kemungkinan untuk melakukan penyelundupan nuklir atau nuclear smuggling,” urai Yaziz.
Dengan melakukan Nuclear Forensic, akan ditemukan karakteristik dari bahan nuklir dan sumber radioaktif yang meliputi geologi, mineralogi, konsentrasi kandungan, isotop dan kandungan unsur pengotor.
Yaziz memaparkan, ada 190 negara yang melakukan kesepakatan untuk terlibat dalam pemantauan bahan nuklir dan sumber radioaktif, yang terwujud dalam suatu gerakan ‘Safeguards Nuclear’, dan Indonesia juga termasuk di dalamnya.
“Ada semacam kesepakatan, yaitu Safeguards Nuclear dengan fungsi regulatory, yang dikawal oleh IAEA. Di mana fungsinya adalah untuk mengontrol setiap penyalahgunaan yang dilakukan oleh negara atau pun jika terjadi kehilangan dari suatu negara. Masing-masing negara yang tergabung dalam perjanjian bisa menjadi petugas penyidik terhadap keberadaan nuklir negara lainnya. Khusus untuk empat negara yang tidak ikut dalam NPT, yaitu India, Israel, Pakistan dan Korea Utara, mereka memiliki perjanjian khusus dengan Safeguards Nuclear,” papar Yaziz.
Indonesia pun memiliki kepedulian tinggi pada masalah Nuclear Forensic ini. Terlihat dari beberapa ahli yang dimiliki BATAN dan peran BAPETEN sebagai pengawas dan penanggung jawab.