Bupati dan Wabup Banyumas Diperiksa Bawaslu
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein, dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo, diperiksa Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jumat (8/2/2019). Keduanya, dimintai keterangan terkait kehadiran di Solo, dalam pertemuan dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain di Jateng.

Pemeriksaan tersebut merupakan instruksi dari Bawaslu Jawa Tengah, menindaklanjuti dugaan penggunaan fasilitas negara dalam acara tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, mengatakan, ada dugaan pelanggaran pemilu dalam pertemuan 31 kepala daerah dan Gubernur Jateng di Solo.
Pertemuan tersebut terjadi pada 26 Januari lalu. ʺKita melaksanakan intruksi Bawaslu Jateng, untuk meminta keterangan dari Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Mengingat dalam pertemuan di Solo, ada pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres,ʺ jelas Yon Daryono, Jumat (8/2/2019).
Yon Daryono mengatakan, kepala daerah harus bersikap netral. Namun selaku kader partai, kepala daerah diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Dengan catatan, kampanye harus dilakukan di hari libur, atau pada hari kerja, namun mengantongi izin cuti. Kemudian tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, mulai dari mobil dinas, biaya perjalanan dinas, pembayaran hotel dan fasilitas lainnya.
ʺDistribusi pemeriksaan oleh Bawaslu Jateng kepada Bawaslu di kabupaten dan kota ini, karena banyaknya pihak yang diperiksa, yaitu 31 kepala daerah dan gubernur. Serta lokasinya terpencar-pencar. Selain itu, kepala daerah juga mempunyai kesibukan di wilayah masing-masing, sehingga pemeriksaan dilakukan di Bawaslu setempat, Nantinya hasil pemeriksaan ini akan disampaikan ke Bawaslu provinsi,ʺ tutur Yon Daryono.