Polres Mimika Ajak Simpatisan KNPB Bersama Bangun Papua
Pada Rabu (9/1), Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika didukung Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua telah menetapkan status tersangka terhadap tiga aktivis KNPB Wilayah Timika, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua.
Ketiga aktivis KNPB Timika yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu SA, ED, dan YA selaku Ketua KNPB Timika.
Selama pemeriksaan di Polda Papua, ketiga tersangka didampingi lima orang penasihat hukumnya, yaitu Gustaf Kawer, Andreas Ronsumbre, Yohanis Mambrasar, Emanuel Gobay, dan Apilus Manufandu.
Usai pemeriksaan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Papua.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP (primer) dan pasal 110 ayat (2) ke-2e KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider). [Ant]