Pengadaan Sarana Pendidikan di Sikka, Pemerintah Alokasikan Rp3,37 Miliar
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka maupun pemerintah pusat untuk tahun 2018 mengalokasikan dana sebesar Rp3,37 miliar untuk pengadaan berbagai sarana dan prasarana pendidikan untuk jenjang SD dan SMP.
“Pengadaan sarana pendidikan yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari APBD II Kabupaten Sikka sebesar Rp1,531 miliar. Dana tersebut untuk 11 paket pengadaan barang,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Patrisius Pederiko, Kamis (10/1/2019).
Dikatakan Patris, sapaannya, untuk yang menggunakan dana DAK bersumber dari APBN sebesar Rp1,845 miliar untuk 6 paket dengan sistem swakelola. Dengan demikian total dananya mencapai Rp3,37 miliar untuk pengadaan sarana pendidikan tahun 2018.
“Dana DAU dipakai untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa IPA dan Matematika, buku dan alat tulis, pengadaan drum band, kursi dan meja guru, serta lemari arsip,” terangnya.
Sementara itu, tambah Patris, dana DAK pun hampir sama alokasinya, yang terbesar untuk pengadaan kursi dan meja belajar serta buku-buku untuk perpustakaan sekolah. Pihaknya bersyukur, dari total 17 paket pengadaan tersebut, semuanya terealisir 100 persen.
“Untuk pembangunan konstruksi yang menggunakan dana APBD Sikka terdapat 88 paket pengerjaan tetapi yang dilaksanakan hanya 86 paket saja, dan 2 lainnya tidak terealisasi,” paparnya.
Sementara untuk pembangunan konstruksi, menggunakan dana DAK dari APBN, beber Patris, hanya konstruksi untuk SD saja yang tidak terealisasi satu paket pengerjaan, dari sebanyak 103 paket pengerjaan pembangunan. Untuk SMP dan SKB sebanyak 24 paket, semuanya terealisasi.