Menanti Program Antikorupsi Capres-Cawapres 2019

Ilustrasi -Dok: CDN

JAKARTA – Dalam paparan misi dua pasang capres atau calon presiden-calon wakil presiden (cawapres), dengan nyata terpampang keinginan untuk menghadirkan penegakkan hukum dan kondisi bebas korupsi di Indonesia.

Misalnya pada capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, memuat misi “penegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya” pada butir ke-6 dan “pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya”.

Sedangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan soal “membangun keadilan di bidang hukum yang tidak tebang pilih dan transparan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi yang berkualitas, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945” (butir ke-3).

Lantas bagaimana sesungguhnya kondisi korupsi di Indonesia, sehingga kedua pasang capres-cawapres memasukkan hal tersebut ke dalam misinya?

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Korupsi adalah salah satu momok terbesar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, karena menyebabkan kebocoran dan inefisiensi penggunaan anggaran pemerintah.

Korupsi juga menyebabkan fungsi produktivitas pemerintah tidak optimal, misalnya minimnya belanja produktif pemerintah yang mendorong produktivitas masyarakat juga ikut menyusun karena korupsi.

Selanjutnya, korupsi juga dapat membahayakan stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, menghambat pembangunan, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa. Hal ini karena bila aparat pemerintah dapat dibeli dengan suap dan mengorupsi uang rakyat, maka kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan pun akan menurun, bahkan mungkin turun ke titik terendah.

Lihat juga...