KPK Panggil Hakim PN Semarang Terkait Kasus Suap
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim Pengadilan Negeri Semarang Suparno dalam penyidikan kasus suap kepada hakim praperadilan terkait dengan putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN setempat.
Suparno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito (LAS), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK menduga dugaan aliran dana terkait dengan suap tersebut untuk keperluan kantor PN Semarang.
Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK pun pada hari Senin (28/1) telah memeriksa Ketua PN Samarinda Abdul Halim Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Semarang.
Selain Lasito, KPK telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) sebagai tersangka.
Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara pada tahun anggaran 2011 sampai dengan 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait dengan putusan atas praperadilan tersebut.