Ini Alasan PCNU Jember Tolak Tambang Blok Silo

Poin ketiga, PCNU Jember mendesak Menteri ESDM untuk Mencabut Kepmen ESDM Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018 dan mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membatalkan rencana lelang pertambangan Blok Silo.

“Kami juga mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera membuat regulasi antipertambangan di Kabupaten Jember, agar jangan lagi ada eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di Jember,” ujarnya.

Abdullah menegaskan sikap PCNU menolak pertambangan di Jember sudah sekian kalinya karena isu pertambangan selama beberapa tahun terakhir sempat menghangat dan menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga pihaknya konsisten untuk tetap menolak tambang di Jember sampai kapanpun karena tambang itu hukumnya haram yang merujuk pada keputusan bahtsul masail. (Ant)

Lihat juga...