Selain itu, terbatasnya sarana dan prasarana perhubungan darat, udara dan laut bagi kegiatan mobilitas penumpang, barang dan jasa yang dapat menyebabkan masyarakat wilayah perbatasan terisolasi dari proses pembangunan.
“Aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat wilayah perbatasan sangat tergantung pada kondisi alam yang sebagian besar terdiri dari lautan,” katanya.
Apabila kondisi alam tidak bersahabat menyebabkan masyarakat terperangkap pada kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, kalaupun ada, harganya sangat tinggi. “Kondisi ini membuat masyarakat wilayah perbatasan hidup dalam kemiskinan serta keterbelakangan,” ujarnya.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, mengatakan RUU tentang Daerah Kepulauan yang terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal ini dapat menjamin adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah kepulauan.
Selain itu juga RUU ini mampu menjaga dan mempertahankan karakteristik daerah kepulauan, mampu mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, serta memberikan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan mampu menjadi pemicu bagi pembangunan dan menjawab segala persoalan-persoalan di daerah kepulauan yang saat ini masih terpinggirkan. Negara harus hadir di pinggiran ini sebagai negara kesatuan,” jelasnya. (Ant)