Oknum PNS Kecamatan di Barut Tilep Uang Tunjangan Guru
MUARA TEWEH — Oknum PNS berinisial AW (41), Kasubag Tata Usaha merangkap bendahara gaji Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap polisi.
Dia diduga melakukan tindakan korupsi menggelapkan uang tunjangan daerah milik para guru SD di kecamatan setempat.
“Uang yang digelapkan pelaku, yakni uang tunjangan daerah, gaji ke-13 dan THR 2017 dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri dalam keterangannya kepada wartawan, di Muara Teweh, Selasa (11/12/2018).
Menurut Kapolres Dostan, peristiwa itu berawal pada Juni 2017 seluruh guru SD se-Kecamatan Lahei Barat mendapatkan dana berupa tunjangan Daerah pada Juni 2017, Gaji 13 dan THR 2017 yang diterima dari pelaku (Bendahara UPTD).
Namun, kata dia, setelah AW yang tinggal di Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat itu, mencairkan dan menerima dana tunjangan Daerah pada Juni tahun lalu dari Bendahara Dinas Pendidikan Barito Utara, dana tersebut tidak diserahkan tersangka.
“Malah sebaliknya, dana tersebut digunakan oleh AW untuk keperluan pribadi, judi dan lainnya, sehingga total kerugian negara sebesar Rp119.983.307,” katanya lagi.
Menurutnya, yang dikorupsi bukan gaji tapi tunjangan daerah ada 85 guru, sehingga korban guru pada 16 SD, di Kecamatan Lahei Barat,” kata Dostan.
Dostan mengatakan modus tersangka, dengan menerima rekapan atau pun laporan masing-masing kepala sekolah. Kemudian dikumpulkan dan untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Barito Utara. Kemudian Dinas Pendidikan mencairkan melalui Bank Pembangunan Daerah Kalteng.