Kudus Alokasikan Dana Santunan Kematian Rp1,2 Miliar
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk program dana santunan kematian, melalui APBD Perubahan 2018 sebesar Rp1,2 miliar.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kudus yang telah menyetujui anggaran yang diajukan untuk program tersebut. Meskipun pada 2018 ada keterlambatan dalam pencairan,” kata Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, saat penyerahan santunan kematian di aula Kecamatan Kota, Kudus, Jumat (21/12/2018).
Dalam program tersebut, setiap orang yang meninggal karena sakit mendapatkan santuan Rp1 juta. Sementara, untuk warga korban kecelakaan mendapat santunan Rp2,5 juta. Untuk tahun depan, diharapkan per 1 Januari, dana santunan bisa langsung cair, sehingga ketika ada yang meninggal pagi hari, sore hari-nya dana santunan bisa cair.
Anggaran yang dikucurkan pada 2019, dan telah disetujui DPRD Kudus sebesar Rp3 miliar. Alokasi tersebut, untuk kebutuhan selama satu tahun anggaran. Dengan demikian, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, tinggal menyalurkan kepada mereka yang menjadi penerima santunan. Bupati mempersilakan, warga melaporkan keluarganya yang meninggal kepada pengurus RT dan RW, atau kepala desa, untuk kemudian dilanjutkan ke Dinsos untuk proses pencairan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Ludful Hakim, mengungkapkan, jumlah penerima santunan kematian di Kudus ada 142 orang. Mereka terdiri dari 138 orang meninggal karena sakit dan empat orang karena kecelakaan lalu lintas. Untuk Jumat (21/12/2018), ada warga tiga kecamatan yang diberikan santuan, yakni di Kecamatan Kota, Jati dan Undaan.