Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Ajibarang-Brebes
PURWOKERTO – Kendaraan berat, khususnya truk bersumbu lebih dari tiga atau bermuatan lebih dari 8 ton, dilarang melintasi jalur Ajibarang-Brebes.
“Ini menjadi kesepakatan dari Kementerian Perhubungan dan POLRI, bahwa untuk kendaraan bersumbu tiga atau kendaraan yang melebihi berat dari 8 ton itu tidak boleh melintas melewati Ajibarang menuju flyover Kretek (Brebes, -red),” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (21/12/2018).
Kapolres mengatakan hal itu kepada wartawan, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2018 di Alun-Alun Purwokerto.
Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, untuk memantau truk bersumbu tiga atau truk bermuatan lebih dari 8 ton yang akan melintas di jalur Ajibarang-Brebes.
“Bila ditemukan ada truk bersumbu tiga atau muatannya lebih dari 8 ton, langsung kami minta untuk balik kanan mengambil rute jalur selatan (Wangon-Bandung, -red),” katanya.
Ia mengatakan, larangan yang sudah berjalan selama 2 hari tersebut tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan untuk seterusnya, tidak hanya pada masa libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Karena itu, pihaknya saat sekarang mulai menyosialisasikan larangan tersebut dan melakukan penindakan.
“Saya harapkan ke depan tidak ada lagi (kendaraan berat yang melintas jalur Ajibarang-Brebes). Jadi, sopir-sopir truk yang akan melintas di sini (jalur Ajibarang-Brebes, red) nanti bisa mengambil rute lain,” katanya.
Ia mengakui larangan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan, salah satunya kejadian kecelakaan lalu lintas di Bumiayu, Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu.