Budidaya Sarang Walet di Kotawaringin Timur, Menjanjikan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa pembuatan bangunan untuk budidaya sarang burung walet wajib mendapat persetujuan warga sekitar lokasi bangunan akan didirikan.

“Terutama pastikan warga sekitar setuju atau tidak. Kalau satu saja komplain, maka jangan diberi rekomendasi. Bangunan walet itu kan tinggi, jadi mungkin bangunan di sekitarnya akan terhalang mendapatkan tiupan angin dan cahaya. Memang bangunan walet itu tidak layak di permukiman,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Rabu (12/12/2018).

Penegasan itu disampaikan Johny menjawab pertanyaan perwakilan salah satu kecamatan saat sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyetoran Retribusi Daerah bagi Kecamatan dengan Zonasi Tertentu di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Johny mengatakan, izin mendirikan bangunan atau IMB budidaya sarang walet dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, rekomendasinya tetap dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan setempat selaku otoritas kewilayahan.

Untuk itulah Johny mengingatkan pemerintah kecamatan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, termasuk untuk pendirian bangunan budidaya sarang burung walet. Jangan sampai bangunan tersebut menimbulkan masalah dan protes di masyarakat.

“Kami akui pemerintah daerah terlambat dalam melakukan pengaturan dan penataan bangunan budidaya sarang burung walet. Saat ini ada ribuan bangunan budidaya sarang burung walet di Kotawaringin Timur, termasuk di pusat Kota Sampit,” kata dia.

Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah sejak awal membuat zonasi untuk mengatur di kawasan mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pembangunan bangunan budidaya sarang burung walet. Namun perkembangan usaha budidaya sarang walet sangat cepat sehingga kini bangunan untuk usaha ini menjamur di mana-mana.

Lihat juga...