APBD Kota Balikpapan 2019 Ditetapkan Rp2,4 Triliun
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun. Sebelumnya, dalam perencanaan, APBD 2019 Balikpapan hanya sebesar Rp2,2 triliun. Penetapan dan penandatangan nota kesepakatan APBD 2019 telah dilakukan, Rabu (26/12/2018). Sebelumnya, rancangan APBD 2019 tersebut, telah dievaluasi Gubernur Kalimantan Timur.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, menyebut, dalam penyempurnaan hasil evaluasi gubernur, ada penyesuaian penerimaan dana pajak sebesar Rp273,10 miliar lebih. Sebelum dievaluasi gubernur, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp217,80 miliar.
Penerimaan Bantuan Keuangan pemerintah provinsi Rp92,30 miliar. Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah SD dan SMP Rp62 miliar. “Hal itu, perlu dilakukan penyesuaian di naskah APBD 2019, baik dari sisi penerimaan maupun belanja daerah,” katanya saat menyampaikan hasil evaluasi dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/12/2018).
Hasil penyempurnaan APBD 2019 usai evaluasi gubernur adalah, Pendapatan Derah Rp2,46 triliun, belanja daerah Rp2,43 triliun, surplus Rp26 miliar. Pengeluaran biaya daerah Rp26 miliar lebih dan pembiayaan silpa tahun berjalan nihil.
Setelah penetapan APBD 2019, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Perwali, sebagai penjabaran APBD 2019, dan dasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun DPA dan anggaran program yang telah ditetapkan. “Untuk percepatan pelaksanaan anggaran, kami telah mengintruksikan kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan penyusunan dokumen DPA dan melaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, mengungkapkan, hasil evaluasi Pemprov Kaltim, telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.903/6084/2345/BPAKD/ tertanggal 18 Desember 2018, tentang evaluasi Raperda APBD 2019 kota Balikpapan dan rancangan perwali tentang penjabaran APBD 2019. “Isi dari evaluasi itu telah dilakukan perbaikan dan penjelasan yang harus diadministrasikan dalam RAPBD 2019,” tandas Abdulloh.