Sidang Uji Materi UU TPPU, ini Penjelasan Pemerintah

Editor: Makmun Hidayat

Plt Direktur Ligitasi Kemenkumham, Imam Santoso menyampaikan keterangan pada sidang uji materi UU TPPU - Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Pelaksana tugas (Plt) Direktur Ligitasi, Kemenkumham, Imam Santoso, menyebutkan Penyidik pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang, saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

Menurut Imam, Pasal 75 UU TPPU menekankan adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidik tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hal ini disandarkan pada penjelasan umum UU No. 8/2010 yang menyebutkan dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi negara dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai faktor,” jelas Imam dalam sidang uji materi UU No. 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/11/2018).

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 74 dan 75 UU TPPU telah menyebabkan upaya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak maksimal, Pemerintah menerangkan bahwa modus kejahatan pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit.

“Pencucian uang pada dasarnya dapat dikelompokkan berbagai pola kegiatan. Di antaranya dengan cara placement yang merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari aktivitas kejahatan ke dalam sistem keuangan. Cara lainnya adalah layering yang diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya berupa aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan,” ungkapnya.

Lihat juga...