Pemprov DKI Dukung Penerapan Tilang Elektronik

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI, Anies Baswedan mendukung adanya penerapan E-TLE dalam bentuk penegakan hukum bentuk teknologi. -Foto: Lina Fitria
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mendukung program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang digagas oleh Kepolisian. 
Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan dengan integrasi data pemilik kendaraan dengan data kependudukan catatan sipil.
“Jadi, kami mendukung diterapkannya teknik digital di dalam penegakkan hukum lalu lintas di Jakarta, dan juga di dalam registrasi kendaraan bermotor. Bentuk dukungan dari Pemprov DKI adalah data-data kependudukan. Data Dukcapil kita nge-link dengan yang ada di POLDA,” kata Anies, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Dengan adanya penerapan E-TLE ini, sambungnya, Pemprov juga memiliki kepentingan, yakni mencatat pembayaran pada tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, saat ini ada 700.000 kendaraan roda empat dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp1,2 triliun. Lalu, ada empat juta kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan Rp855 miliar.
Dia berharap, dengan adanya E-TLE dapat membantu pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Nah, dengan adanya enforcement menggunakan digital ini, harapannya bisa mempercepat (pembayaran tunggakan pajak),” ujarnya.
Dengan adanya sistem tilang CCTV, wajib pajak harus membayar pajak sebelum dua tahun, karena nomor kenderaan akan dianggap hangus.
Di sisi lain, sistem ini memang masih menyisakan masalah soal data pemilik kendaraan. Bukti tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK. Tapi, bisa saja kendaraan sudah berpindah tangan.
Dengan sistem ini, warga yang sudah tidak memiliki kendaraan ini bisa berkontribusi memberikan data baru kepemilikan kendaraan itu. Allhasil, data kepemilikan kendaraan akan semakin rapi dan akurat.
“Salah satu masalah yang kita hadapi adalah kendaraannya berpindah kepemilikan, tapi pencatatannya tidak berpindah, pajaknya tidak dibayarkan. Dengan adanya ini, harapannya bisa merapihkan dan menyinkronkan data, antara pemilik kendaraan bermotor dengan fakta kendaraan itu ada di mana dan dimiliki oleh siapa,” jelasnya.
Anies berjanji untuk membantu memperluas penerapan E-TLE di Jakarta. Perluasan kebijakan tersebut sedang dibahas dengan pihak Polda Metro Jaya.
“Kita dukung dan mudah-mudahan nanti bisa lebih luas, sekarang baru di koridor Sudirman-Thamrin. Tadi saya bicara dengan Dirlantas, insyaallah nanti dimulai di tempat-tempat yang ada keramaian. Sekarang sedang dikaji oleh Polda,” pungkasnya.
Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan menghadiri peluncuran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Peluncuran yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, itu juga dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Ari Dono.
Peluncuran E-TLE yang digelar bertepatan dengan Car Free Day (CFD), Minggu (25/11/2018) ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, Kakorlantas, Irjen Pol Refdi Andri dan Kapolda Metro Jaya, Idham Azis beserta jajarannya.
Dijelaskan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition), yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan.
Sedangkan IVRIS adalah sistem registrasi kendaraan bermotor yang terintegrasi antara BPKB dan STNK. Sehingga, cukup satu kali meng-input data pada penerbitan STNK, yang dilaksanakan dengan verifikasi sistem barcode.
Lihat juga...