Dua Tersangka Kasus Jual Aset Hasil Sitaan, Mangkir
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengejar dua tersangka lain dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi, yang dilakukan oleh Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.
Keduanya adalah Zainal Abidin selaku notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto selaku mantan Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati yang mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengungkapkan kedua tersangka itu telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang sakit.
“Kemarin tidak hadir, jadi kita memastikan pekan depan tim penyidik akan kembali memanggil kedua tersangka dan langsung ditahan seperti dua mantan jaksa, Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno dalam perkara yang sama,” kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Adi mengatakan, pihaknya, telah memanggil empat tersangka untuk diperiksa, tapi yang hadir hanya dua orang, sehingga pihaknya akan panggil lagi dua orang yang tidak hadir hari ini untuk segera diperiksa
“Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi. Keempat tersangka adalah Chuck Suryosumpeno, Ngalimun dari unsur Kejaksaan, Zainal Abidin selaku notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati,” jelasnya.
Menurut Adi, keempat tersangka itu akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar dari total nilai aset Rp34 miliar.
“Harga tanah di sana pada saat itu kan harusnya Rp34 miliar. Kemudian tanah itu laku Rp12 miliar dengan rincian Rp6 miliar sudah dibayarkan secara tunai dan Rp6 miliar dicicil. Tapi yang disetorkan ke kas negara hanya Rp2 miliar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara — yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah — dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp6 miliar, Tim Satgassus disebutkan hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung.
Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada masa itu Chuck Suryo Sumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan tersebut.
Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.
Tanah seluas 45 Ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.
Terkait uang Rp20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha hanya mendapatkan penerimaan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp6 miliar. Tanah ini hasil penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, istri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar. Ardi baru membayar Rp6 miliar. Sisanya dicicil dan baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya.