Dua Tersangka Kasus Jual Aset Hasil Sitaan, Mangkir

Editor: Makmun Hidayat

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman - Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengejar dua tersangka lain dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi, yang dilakukan oleh Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.

Keduanya adalah Zainal Abidin selaku notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto selaku mantan Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati yang mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengungkapkan kedua tersangka itu telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang sakit.

“Kemarin tidak hadir, jadi kita memastikan pekan depan tim penyidik akan kembali memanggil kedua tersangka dan langsung ditahan seperti dua mantan jaksa, Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno dalam perkara yang sama,” kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Adi mengatakan, pihaknya, telah memanggil empat tersangka untuk diperiksa, tapi yang hadir hanya dua orang, sehingga pihaknya akan panggil lagi dua orang yang tidak hadir hari ini untuk segera diperiksa

“Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi. Keempat tersangka adalah Chuck Suryosumpeno, Ngalimun dari unsur Kejaksaan, Zainal Abidin selaku notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati,” jelasnya.

Menurut Adi, keempat tersangka itu akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar dari total nilai aset Rp34 miliar.

Lihat juga...