Ancaman Pidana bagi Pemilik KTP Ganda

Editor: Satmoko Budi Santoso

JEMBER – Salah satu barang bukti yang disita polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) ialah KTP Elektronik milik Bupati Jember, Faida.

Selain itu polisi juga menyita dua KTP Elektronik milik Kadispenduk Jember Sri Wahyuniati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adanya KTP Elektronik ganda yang dimiliki pejabat negara tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya ialah pakar hukum pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron.

Pasalnya, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan nomor 23 tahun 2006 bahwa setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP Elektronik saja.

“Artinya tidak boleh memiliki KTP ganda. Kenapa? Karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga negara yang ber-KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan. Kita menjadi tidak jelas, tentang berapa jumlah penduduk, termasuk hak konstitusional sebagai warga negara, juga tidak jelas,” terang Ghufron kepada Cendana News, Selasa (6/11/2018).

Menurut Ghufron, ada 2 kategori warga negara yang memiliki KTP lebih dari satu. Pertama, seseorang memiliki KTP, namun KTP-nya dicetak lebih dari satu, dengan data-data yang sama dengan KTP yang lainnya. Ini yang disebut KTP Ganda (dicetak lebih dari satu).

Kedua, seseorang memiliki KTP, namun disamping KTP tersebut, dia juga memiliki KTP lain dengan data yang berbeda (NIK-nya beda). Dalam kasus ini, pasti ada pemalsuan (nama, nama orang tua, tempat, dan tanggal lahir). Karena tidak mungkin keluar NIK yang sama kalau data-data yang diajukan dalam persyaratan adminduknya sama.

“Untuk kasus yang pertama itulah yang disebut memiliki KTP lebih dari satu yang dilarang dalam pasal 63 jo 97 UU adminduk. KTP dicetak sebagai kartu identitas. Karenanya hanya dicetak 1 yang diberikan sebagai pegangan bagi setiap warga. Warga dilarang memiliki KTP lebih dari 1 berdasarkan UU adminduk pasal 63 jo 97,” tegasnya.

Sementara untuk kasus kedua, sudah masuk kategori tindak pidana pemalsuan/pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

Adanya KTP ganda ini, kata Ghufron, rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, baik untuk kepentingan politik maupun untuk kepentingan lainnya.

“Semisal, ketika orang itu punya KTP ganda, maka dia bisa menyalahgunakan untuk mencoblos di TPS satu. Karena masih ada KTP lainnya, dia gunakan untuk mencoblos di tempat lain,” ujarnya.

Untuk itulah, bagi warga negara Indonesia yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus, patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi dan pidana.

“Oleh sebab itulah, dalam pasal 97 Undang-Undang Administrasi Kependudukan sudah diatur sanksi pidana bagi warga negara yang sengaja menggandakan KTP, yakni dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah),” tegasnya.

Lebih jauh Ghufron meminta agar aparat berwajib terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana adminduk tersebut. Apalagi, E-KTP ganda tersebut, ternyata dimiliki oleh seorang pejabat negara yang semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Bagi setiap warga apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik, negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda. Oleh karena itu, sesuai hukum, jika kiranya pihak yang berwajib mengusut dugaan tindak pidana adminduk ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menyampaikan, KTP Elektronik Bupati Faida sengaja dicetak ganda oleh Kadispenduk sebagai cadangan.

“Setelah kita interogasi, kita dapat keterangan dari tersangka, bahwa pada suatu ketika, KTP bupati hilang. Posisi bupati di Surabaya. Sehingga pada saat dicetak, dicetak dua,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan tersangka, karena khawatir E-KTP Bupati hilang lagi di kemudian hari.

“Yang satunya diserahkan kepada Bupati dan satunya lagi dipegang Bu Yuni sebagai cadangan. Seandainya KTP Bupati hilang lagi, dan diminta cetak pada malam hari, padahal malam hari itu sulit, maka KTP cadangan itulah yang akan diberikan kepada Bupati,” terang Kusworo.

Selain KTP Elektronik milik Bupati Faida, kata Kusworo, penyidik juga menyita 2 KTP Elektronik milik Kepala Dispenduk.

Lihat juga...