Ancaman Pidana bagi Pemilik KTP Ganda
Editor: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Salah satu barang bukti yang disita polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) ialah KTP Elektronik milik Bupati Jember, Faida.
Selain itu polisi juga menyita dua KTP Elektronik milik Kadispenduk Jember Sri Wahyuniati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adanya KTP Elektronik ganda yang dimiliki pejabat negara tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya ialah pakar hukum pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron.
Pasalnya, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan nomor 23 tahun 2006 bahwa setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP Elektronik saja.
“Artinya tidak boleh memiliki KTP ganda. Kenapa? Karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga negara yang ber-KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan. Kita menjadi tidak jelas, tentang berapa jumlah penduduk, termasuk hak konstitusional sebagai warga negara, juga tidak jelas,” terang Ghufron kepada Cendana News, Selasa (6/11/2018).
Menurut Ghufron, ada 2 kategori warga negara yang memiliki KTP lebih dari satu. Pertama, seseorang memiliki KTP, namun KTP-nya dicetak lebih dari satu, dengan data-data yang sama dengan KTP yang lainnya. Ini yang disebut KTP Ganda (dicetak lebih dari satu).
Kedua, seseorang memiliki KTP, namun disamping KTP tersebut, dia juga memiliki KTP lain dengan data yang berbeda (NIK-nya beda). Dalam kasus ini, pasti ada pemalsuan (nama, nama orang tua, tempat, dan tanggal lahir). Karena tidak mungkin keluar NIK yang sama kalau data-data yang diajukan dalam persyaratan adminduknya sama.