PEKALONGAN – Sebanyak 17 perusahaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, tidak tertib administrasi, permasalahannya sudah diserahkan pada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Wiwik Septi Herawati, di Pekalongan, Kamis mengatakan, bahwa belasan perusahaan yang tidak tertib administrasi tersebut masuk dalam beberapa kategori antara lain perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, PDS tenaga kerja, dan PDS program.
“Masalahnya sudah kami serahkan pada Wasnaker Provinsi Jawa Tengah. Seharusnya, pemilik perusahaan memahami tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan jaminan pada pekerjanya,” katanya.
Ia menjelaskan, PDS upah adalah perusahaan yang tidak memberikan laporan sesungguhnya upah yang diterima karyawan sedang PDS tenaga kerja adalah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian PDS program, kata dia, adalah perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak tertib administrasi tersebut telah dilakukan pembinaan pemiliknya agar mereka meningkatkan rasa tanggung jawab pada karyawan.
“Kami melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak tertib administrasi. Oleh karena itu, kami berharap ada komitmen atau keputusan dari perusahaan untuk bisa melakukan tertib administrasi,” katanya.
Menurut dia, dengan tidak tertib administrasi pada perusahaan akan berdampak pada manfaat program yang tidak optimal sehingga jika terjadi risiko pada karyawan, maka dapat terjadi selisih perhitungan. Akibat data yang dilaporkan tidak sesuai dan perusahaan harus menanggung selisih tersebut.
Ada pun bagi pekerja, kata dia, akan terjadi selisih klaim yang diterima dari yang seharusnya mereka terima.
Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Budi Prabawaning Dyah, menyebutkan, selama 2017, dari 2.337 pelanggaran norma ketenagakerjaan, 181 di antaranya pelanggaran terkait BPJS.
“Sanksi administratif yang berlaku terhadap pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Namun kami lebih ke fungsi pembinaan,” katanya. (Ant)