RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, Jadi Prioritas Pemerintah
CIREBON — Pemerintah akan memprioritaskan pengkajian Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk secepatnya disahkan menjadi undang-undang.
“Pemerintah akan menjadikan itu prioritas utama untuk dikaji dan segera membuat persandingannya, agar bisa kemudian dikembalikan ke DPR untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Cirebon, Senin (22/10/2018).
Dia berharap tidak butuh waktu yang lama RUU itu bisa menjadi undang-undang. Dijelaskan Lukman, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk bisa menjadikan RUU itu menjadi UU. Pada UU tersebut nantinya mengatur serta melindungi keberlangsungan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Karena, menurut Lukman, Indonesia sebagai negara agamis, nantinya tidak akan kehilangan jati diri, sudah ada aturan yang tetap setelah RUU itu disahkan menjadi UU.
“Pemerintah mempunyai komitmen yang sangat kuat bahwa dalam UU itu harus diatur bagaimana kita mengatur eksistensi tidak hanya ponpes tapi lembaga pendidikan agama lainnya,” tuturnya.
Sehingga, kata dia, Indonesia sebagai negara yang agamis tidak tercabut dari jati dirinya. Menag memastikan antara DPR dan pemerintah memiliki prinsip yang sama, sehingga tidak akan memakan waktu yang terlalu lama dalam membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu. (Ant)