Papua Barat Kaji Ulang Pemberian Izin Pemanfaatan Lahan
MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengkaji ulang pemberian izin pemanfaatan lahan pada kegiatan pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hutan kayu.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, mengakui ada tumpang tindih izin pada tiga sektor tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan mempelajari kembali regulasi daerah serta peraturan pusat.
“Kita akui ada tumpang tindih, makanya kita harus melihat kembali aturan-aturan yang ada, sehingga semua bisa kita perbaiki dengan agar kegiatan investasi di Papua Barat tidak melanggar aturan,” kata Gubernur di Manokwari, Senin (22/10/2018).
Dominggus menginginkan, pemerintah daerah dan pusat berkoordinasi secara baik termasuk kabupaten/kota dalam mengeluarkan izin pemanfaatan lahan.
Ia juga berharap peraturan daerah dari kabupaten/kota hingga peraturan pemerintah pusat tidak saling bertentangan.
“Pada pokoknya peraturan di daerah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Kita sedang kaji semua peraturan hingga perizinan yang sudah dikeluarkan,” ujar Gubernur lagi.
Terkait regulasi, Gubernur berharap, seluruh peraturan dari pusat hingga daerah dapat mendukung kegiatan investasi, sehingga sumber daya alam di daerah tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Papua (KMSTRP) dan Koalisi Peduli Ruang Hidup Papua Barat (KPRHPB) sebelumnya merilis, pada dua provinsi ini terdapat ratusan izin bermasalah bahkan melanggar aturan.
Izin pemanfaatan lahan tersebut tumpang tindih dengan kawasan lindung. Pada usaha pertambangan terdapat 102 izin, 25 izin pada kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 35 lainnya berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) serta Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Total luas lahan yang bermasalah terhadap kawasan lindung tersebut mencapai 2,6 juta hektare atau 11,43 persen dari 22,9 juta hektare total luas kawasan lindung di dua provinsi ini.
Selain berpotensi merugikan negara, persoalan ini dinilai dapat menjadi pemicu konflik baik vertikal maupun horisontal. (Ant)