Menteri LHK: Polusi Laut dan Plastik Perlu Penanganan Global
Selain itu penyelarasan target regional dan nasional terkait pencemaran yang dikaitkan dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SGDs) 2030 termasuk target sukarela bebas pencemaran serta opsi-opsi operasional.
“Bisa juga nanti akan berkembang pada ide-ide inisiatif berbagai negara. Juga akan dibahas agenda untuk 2018-2022,” lanjutnya.
Untuk Indonesia, katanya, komitmen mengatasi pencemaran cukup jelas. Hanya saja dibutuhkan langkah nyata penanganannya.
“Kita memerlukan berbagai kondisi atau circumstaces untuk mengatasinya dengan nyata dan cepat. Untuk penanganan sampah misalnya, Indonesia punya komitmen semakin kuat dengan keluarnya Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut pada tanggal 17 Oktober 2015,” ujar dia.
Juga langkah-langkah inovasi dan persiapan-persiapan pengaturan Extended Producer Responsibilty (EPR), Bank Sampah, dan Bank Sampah Online berbasis aplikasi smartphone dan sebagainya.
“Kolaborasi Pemerintah, Pemda, pelaku bisnis dan masyarakat, serta para penggiat atau aktivis merupakan kunci sukses. Pemerintah akan terus mendorong dan fasilitasi. Kita selesaikan bersama,” ujarnya. (Ant)