BIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih tetap (DPT) yang sudah terdaftar melalui situs KPU http://sidalih3.kpu.go.id.
“Situs ini berisi seluruh data pemilih seluruh kabupaten/kota di Indonesia, ya ini salah satu kemudahan warga Biak untuk memastikan namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih tetap,” ungkap Ketua KPU Biak, Jackson S.Maryen, di Biak, Kamis.
Ketua KPU Biak mengatakan, masyarakat diajak ikut berpartisipasi untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019.
Untuk itu, apabila terdapat masyarakat yang sudah memenuhi syarat berusia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap diharapkan dapat melaporkan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di setiap distrik dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kampng dan kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).
“Nantinya, pada saat Pemilu tanggal 17 April 2019 nama pemilih tetap yang sudah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP,” tuturnya.
Jackson Maryen mengakui dalam pengecekan nama pemilih tetap bisa dilakukan dengan dua cara yakni pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Sedangkan cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go id dan ketentuan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan cukup dengan menggunakan ponsel dan jaringan internet mengecek di http://sidalih3.kpu.go.id.