KPU Bekasi Ingatkan Parpol Transparansi Dana Kampanye
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheny, mengingatkan ke seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2018 di Kota Bekasi untuk memperhatikan soal laporan dana kampanye. Pasalnya seluruh bentuk laporan dana kampanye menjadi tanggungjawab Parpol.
“Laporan dana kampanye mencakup pengeluaran Caleg, dalam kegiatan sosialisasi atau kampanye. Untuk itu Parpol harus meminta Caleg dari awal menyerahkan dana kampanye agar laporan Parpol sinkron,”ujar Nurul, Jumat (19/10/2018).

Dikatakan, Parpol harus bisa mengarahkan kepada caleg untuk melapor agar sinkron. Sehingga saat penyerahan laporan akhir, laporan caleg menjadi lampiran parpol. Laporan dana kampanye itu meliputi pemasukan dan pengeluaran.
“Caleg masukin dulu dana ke rekening Parpol. Harus sinkron antara laporan kegiatan kampanye dengan parpol,” tegasnya lagi.
Menurutnya, ada tiga jenis laporan yang menjadi tanggungjawab Parpol, seperti laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Nurul berharap, Parpol dapat menunjuk kader atau pihak yang berkompeten dalam membuat laporan. Hal itu untuk mempermudah administrasi guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Misalnya Paprol dalam kampanye membuat lomba, maka tidak boleh ada door prize, nilai akumulatif hadiahnya hanya maksimal 1 juta. Begitupun untuk nilai bahan kampanye misalnya ada pakaian, alat tulis jika dikonversi minimal hanya Rp 60 ribu.
“Nilai kampanye minimal harus Rp60 ribu dan itu semua akan masuk dalam laporan dana kampanye. Termasuk bantuan yang sifatnya natural. Misalnya, rapat umum tidak boleh memberikan transport dalam bentuk uang. Harus dikonversi dalam sewa-sewa mobil,” paparnya.
Sebelumnya, Nurul, sudah mengimbau kepada seluruh Caleg di Kota Bekasi untuk lebih tertib dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Dia menyayangkan pemasangan APK di Kota Bekasi yang tidak teratur. Apalagi sampai dipasang di pohon karena itu sudah jelas melanggar dan merusak estetika kota.
“Harusnya caleg memberi contoh yang baik. Silakan berkampanye tetapi ikuti aturan. Caleg harus mencontohkan karena mereka calon pemimpin,” tegas Nurul.
Dia mengatakan, KPU Kota Bekasi sudah menetapkan lokasi pemasangan APK, dan itu bisa ditanyakan ke Bawaslu atau petugas PPK setiap kecamatan dan kelurahan.
Sementara, lanjutnya, soal jadwal rapat umum, diakui Nurul, KPU Kota Bekasi belum membuat ketetapan jadwal. Karena jadwal rapat umum masih lama yakni 21 hari sebelum memasuki masa tenang.
“Penetapan harus melibatkan semua pihak seperti kepolisian dan Parpol sendiri. Untuk itu harus ada koordinasi dengan pihak terkait terutama dengan kepolisian. Karena kampanye di dua tempat dalam sehari pasti terjadi,” jelas Nurul, seraya mengatakan Parpol peserta Pemilu di Bekasi ada 16.
KPU lanjut Nurul, juga sudah menentukan ukuran maksimal untuk APK. Misalnya baliho, ukurannya hanya 4×7, videotron atau bilboard 4×8, spanduk 1,5×7, umbul-umbul 1,15×7.
“Itu ukuran maksimal termasuk poster ada ukuran maksimal. Misalnya caleg membuat di bawah ukuran maksimal, itu tidak masalah,” pungkasnya.