PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sumatra Barat, menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan berlapis kepada para pengunjung lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di provinsi itu.
“Para pembesuk warga binaan harus diperiksa secara berlapis, baik pemeriksaan badan maupun barang bawaan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus, di Padang, Rabu (24/10/2018).
Ia mengatakan, instruksi itu menyikapi peristiwa penyeludupan narkoba jenis ganja ke Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas II A Padang, pada Senin (15/10). Beruntung, saat itu petugas tidak kecolongan dan berhasil menggagalkan sebelum masuk ke Lapas.
“Peristiwa ini tentu menjadi perhatian kami, karena memberantas peredaran narkoba di Lapas adalah komitmen Kemenkumham RI, tidak boleh kecolongan,” katanya.
Saat ini, terdapat 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar.
“Pengawasan di seluruh UPT dengan jumlah warga binaan sebanyak 4.000 lebih harus terus ditingkatkan, terutama bagi UPT yang belum memiliki alat pemindai (X-ray) seperti di Lapas Padang, dan Rutan Padang,” katanya.
Peristiwa penyeludupan ganja di Lapas Kelas II A Padang, terjadi pada Senin (15/10). Barang itu dibawa oleh seorang pengunjung dan akan diberikan kepada Zal (25), narapidana kasus pencabulan.
Barang tersebut diserahkan dengan dibungkus kantong plastik hitam yang awalnya dikira makanan. Sesaat usai menyerahkan barang ke tangan narapidana, pengirim langsung pergi meninggalkan Lapas.
Petugas Lapas yang curiga langsung memeriksa barang yang baru saja diterima oleh warga binaan tersebut. Setelah diperiksa, akhirnya ditemukan barang diduga ganja dengan berat mencapai satu kilogram.
Saat ini, Zal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang, sedangkan pengirimnya masih diburu. (Ant)