Kejari Sikka Selidiki Korupsi Dua Kepala Desa

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dua kepala desa di Kecamatan Talibura dan Magepanda yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana desa tahun anggaran 2016.

“Dua kepala desa ini terindikasi melakukan korupsi terkait beberapa pengeluaran fiktif yang dilakukan selama tahun 2016 serta tidak menyetor pajak ke kas daerah,” sebut kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung, SH, Selasa (23/10/2018).

Pajak tersebut, kata Azman, telah ditarik dari masyarakat. Tapi tidak disetor ke kas daerah serta ditemukan adanya selisih pemakaian dana untuk pengadaan barang dan jasa sepanjang tahun 2016. Datanya diperoleh dari Inspektorat Kabupaten Sikka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Azman Tanjung, SH. Foto : Ebed de Rosary

“Data ini kami terima dari Inspektorat Kabupaten Sikka. Berdasarkan data awal kami langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kasus korupsi ini agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.

Selain itu, kata Azman, kejaksaan negeri Sikka menemukan pengeluaran fiktif atas pengelolaan air minum dan manipulasi tanda tangan yang dilakukan oknum kepala desa untuk mencairkan dana sebesar kurang lebih Rp200 juta.

“Saya berharap agar para kepala desa jangan main-main dalam mengelola dana desa apalagi mempergunakannya untuk kepentingan pribadi agar tidak berurusan dengan hukum,” pintanya.

Azman menegaskan, penyalahgunaan dana desa akan menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat sehingga dirinya meminta kepada masyaralat agar segera melaporkan ke penegak hukum bila menemukan adanya indikasi tersebut.

“Jangan tunda-tunda, langsung saja membuat laporan. Kami jarang menerima pengaduan soal penyelewengan dana desa dan yang terbanyak laporan soal proyek pembangunan yang tidak berjalan,” terangnya.

Pihak teknisi sedang diminta Azman untuk menghitung berapa besar penyalahgunaan dana tersebut atau kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil pemeriksaan teknis sangat penting untuk melanjutkan pengungkapan kasus ini.

“Kalau jaksa sudah kantongi hasil pemeriksaan, maka tahapan hukum selanjutnya, jaksa akan memanggil dan memeriksa kepala desa tersebut sebagai tersangka,” terangnya.

Untuk sementara, kata Azman, nama kepala desa dan desanya dirahasiakan dahulu, sebelum adanya pemeriksaan kedua kepala desa tersebut dan penetapan sebagai tersangka.

Sementara itu, anggota DPRD Sikka Yohanes AJ. Lioduden meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh para kepala desa guna menghindari terjadinya kerugian negara.

“Polisi dan jaksa harus ikut mengawasi penggunaan dana des. Sebab dengan dana yang begitu besar harusnya kepala desa dan perangkatnya bisa mempergunakan untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Menurut Yani, dengan adanya pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan tentu akan membuat para kepala desa lain merasa takut untuk melakukan penyelewenagan atau korupsi dana desa.

“Hadirnya jaksa atau polisi di desa untuk melakukan pengecekan saja tentu akan membuat para kepala desa dan perangkatnya merasa takut. Pasti mereka akan benar-benar mempergunakan dana desa sesuai aturan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Robertus Ray menegaskan, pihaknya memang selalu bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mengawasi pengelolaan dana desa.

“Ada banyak pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami sudah mengumpulkan para kepala desa dan membeberkan hasil audit BPKP NTT. Dengan demikian diharapkan agar tidak ada lagi kesalahan pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Selain itu, kata Robert, APBDes yang telah dibahas di desa oleh pihaknya harus dicek terlebih dahulu untuk mencegah ada kesalahan dalam pengalokasian dana desa tersebut. Ini dilakukan agar sejak awal alokasi dana sesuai aturan.

Lihat juga...