Belum Lunasi Pembayaran, Pemilik Lahan Segel Pembangunan SMP 45 Namlea

Ilustrasi [Dok ME. Bijo Dirajo]

AMBON — Proyek pembangunan SMP 45 maupun pembuatan alun-alun MTQ 2019 di atas tanah milik Santoso Umasuggy di Kota Namlea akhirnya disegel, akibat Pemerintah Kabupaten Buru belum memenuhi kewajibannya melunasi pembayaran lahan.

“Kami terpaksa melakukan penyegelan karena limit waktu pembayaran yang diberikan telah habis,” kata kuasa hukum pemilik lahan, Ahmad Belasa yang dihubungi dari Ambon, Sabtu (27/10/2018).

Penyegelan ini dilakukan dengan memasang baliho bertuliskan “Dilarang mengadakan kegiatan apa pun di lokasi ini selama belum ada izin dari pemilik lahan, dan bagi yang sengaja merusak sebagian atau seluruhnya isi informasi ini dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2,8 tahun”.

Alun-alun MTQ yang sementara dikerjakan oleh kontraktor bernama Arnes Kapitan senilai Rp9 miliar ini karena Kabupaten Buru akan menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi tahun 2019.

Menurut dia, kliennya Santoso Umasuggy punya lahan berdasarkan akte jual beli tahun 1991 sehingga Pemkab Buru mau menggunakan lahan seluas dua hektare tersebut untuk tiga kepentingan di dalamnya.

Yang pertama adalah proyek pembangunan alun-alun MTQ tingkat provinsi, kemudian proyek pembangunan SMP 45, dan pemkab akan menggunakan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau.

Sejak Agustus 2018, pemkab sudah menggunakan lahan itu setelah menghubungi pemilik lahan dengan memberikan kuasa khusus kepada Ahmad Belasa, SH untuk mengurusi proses penjualan dengan membuat sebuah surat perjanjian perikatan yang menghubungkan pemilik lahan dengan pemda selaku pihak pembeli.

Namun perjanjian ini selama 27 hari tidak ditandatangani Pemkab, dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten II, Abas Pellu dan Kabag Pertanahan, Muhammad Rada.

Perjanjian itu sudah dibuat dengan Bupati Ramli Umasugy pada September 2018 dan Bupati menyatakan akan melakukan pembayaran, karena surat perjanjian yang dibuat tanggal 24 September ini harus dibayar lunas oleh Pemkab.

Tetapi Pemkab kemudian tidak mau menandatangani surat perjanjian perikatan antara pemilik lahan dengan pemkab yang diwakilkan oleh Asisten II dan Kabag Pertanahan.

“Akibatnya saya sempat melaporkan mereka ke Polres Buru dengan dasar penyerobotan lahan, sebab aktivitas pembangunan sudah dilakukan dan Polres memediasinya,” kata Ahmad Belasa.

Sehingga Pemkab Buru menandatangani surat perjanjian perikatan yang dalam suratnya menyebutkan menunda dan memberikan ruang kepada Pemkab untuk membayar lunas lahan tersebut tanggal 20 Oktober 2018.

Ternyata sampai dengan jatuh tempo, Pemkab Buru tidak mau membayar lahan dengan alasan yang disampaikan Kabag Pertanahan bahwa ada komplain dari pihak lain atas lahan dimaksud.

Sedangkan komplain yang diajukan itu juga tidak jelas bukti-bukti konkritnya seperti apa yang ditunjukan kepada Pemkab.

Karena pekerjaan yang tidak beres yang dilakoni Asisten II dan Kabag Pertanahan sehingga lahan ini kemudian ditunda proses pembayarannya atau tidak dijadi dibayar.

Meski sudah dilakukan mediasi tetapi mereka tetap beralasan tidak berani membayar, sementara lahannya sampai sekarang masih tetap digunakan seperti pembangunan sekolah sudah rampung sekitar 80 persen dan pembangunan alun-alun MTQ berupa pondasi dan penimbunan yang juga sudah masuk ke lahan kliennya.

“Proyek sekolah itu menggunakan dana dari APBN 2018 senilai Rp1,7 miliar, sedangkan proyek alun-alun MTQ yang ditangani Arnes Kapitan senilai Rp9 miliar.

Ahmad mensinyalir adanya permainan yang dilakukan Asisten II bersama Kabag Pertanahan sehingga muncul persoalan lahan yang merukan baik kontraktir maupun pemerintah daerah.

“Kami inginkan Bupati tahu bahwa kerja Asisten II dan Kabag Pertanahan Pemkab Buru seperti apa di lapangan,” tegasnya.

Bupati Buru juga perlu mengevaluasi kinerja kalau bisa memberhentikan kedua pejabat ini karena menghambat proses pekerjaan di Buru dan hambatannya bukan pada Dinas PU atau LPSE, tetapi ada pada masalah lahan yang dokumen hibahnya diduga kuat dipalsukan.

Sebab Kadis PU sudah melakukan pelelangan tender baik proyek alun-alun MTQ dan yang lainnya, tetapi dipertanyakan dokumen hibah yang dilampirkan dalam dokumen pelelangan oleh kedua pejabat ini diduga bermasalah. [Ant]

Lihat juga...