Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 5 Kilo Ganja Kering
Editor: Mahadeva WS
LAMPUNG – Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman 5.000 gram atau lima kilogram narkotika golongan I, jenis Ganja. Narkotika dari Aceh tersebut diamankan petugas dari sebuah kendaraan ekspedisi Indah Cargo Logistik BM 8098 JU, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel, AKBP M.Syarhan menyebut, ganja tersebut disembunyikan dengan menggunakan kemasan berisi makanan ringan. Sebagian makanan ringan tersebut merupakan makanan tradisional asal Aceh, sehingga bisa mengelabui petugas.
Terungkapnya keberadaan ganja tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket dengan boks plastik, yang dibungkus dengan kardus bekas air minum. Pada bungkus kardus hanya berisi nama pengirim dan penerima. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan terbukti kecurigaan tersebut petugas menemukan 5.000 gram atau lima kilogram ganja kering siap edar.
“Setelah ditemukan barang bukti ganja kering, petugas Satnarkoba Polres Lamsel melakukan penelusuran ke alamat penerima, di dalam resi pengiriman yang berada di wilayah Tebet Jakarta Selatan,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan, didampingi Kasatnarkoba, Iptu Ferdiansyah, Rabu (5/9/2018).

Dari penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan penerima bernama, Hafid bin Fahlum Salim, di Kampung Melayu Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Tersangka mengaku barang tersebut milik kawannya yang bernama, Muhammad Zen bin Rochimi.
Setelah diperiksa, kedua tersangka merupakan kurir sekaligus pengguna narkotika jenis ganja. Atas temuan pengiriman ganja kering dalam paket ekspedisi tersebut, Kapolres Lamsel, AKBP M.Syarhan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama mengenai, prosedur pengiriman barang terlarang hingga lolos terkirim melalui pos.