Peremajaan Kebun Sawit, Disbun Kaltim Libatkan Apkasindo
Editor: Satmoko Budi Santoso
BALIKPAPAN – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih melakukan pendataan peremajaan kebun kelapa sawit. Dalam proses pendataan tersebut, Disbun minta asosiasi yang bergerak di bidang usaha perkebunan untuk ikut terlibat dalam pendataan.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad menilai, pendataan terhadap Kebun Sawit Rakyat (KSR) sangat penting terutama dalam menindaklanjuti program nasional berupa Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mencapai 185 ribu hektare.
“Karena dalam peremajaan atau reflanting adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi kelapa sawit nasional termasuk Kaltim,” ucapnya, Senin (27/8/2018).
Karena itu, pihaknya akan bersinergi dengan asosiasi yang bergerak di bidang usaha perkebunan seperti Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
“Harapannya, Apkasindo dan instansi terkait ikut terlibat dan aktif juga mendata kebun sawit rakyat yang rusak di wilayah kerja masing-masing,” tandas Ujang Rachmad.
Rencananya, peremajaan diprioritaskan pada kebun-kebun rakyat yang sudah rusak, umur mencapai batas produksi pada 25 tahun dan tanaman sawit palsu (iligitim) yang tertanam.
Lanjut Ujang, saat ini Disbun telah memiliki sistem untuk melakukan pendataan. Bukan hanya sekadar luasan dan milik, namun secara spesial.
“Melalui sistem pendataan spesial itu dapat dipetakan menggunakan teknologi informasi yang dimiliki masyarakat seperti aplikasi android,” bebernya.
Dengan aplikasi tersebut, Ujang mengatakan, beberapa pihak termasuk tenaga kontrak pendamping pembangunan perkebunan (TKP3) sudah mendapatkan bimbingan pemanfaatan sistem aplikasi.