Melewati Tenggang Waktu, 17 Perkara Pilkada Ditolak MK

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 17 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah. Dalam amar putusan ke-17 perkara tersebut, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan alasan melewati tenggang waktu yang diatur dalam perundang-perundangan dan selisih suara hasil pilkada.

“Berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang menyebutkan, Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Selain itu pada Pasal 5 PMK Nomor 5/ 2017 tentang Pedoman beracara dalam perkara perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang berbunyi sebagai berikut : 1) Permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Ketua MK Anwar Usman di tengah para karyawan – Foto: Ist

Lanjut Anwar Usman, permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum disertai dengan surat kuasa khusus dari Pemohon yang dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Maka, berdasarkan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang jo Pasal 5 PMK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman beracara dalam perkara perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota, maka Pengajuan Permohonan Pemohon telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Lihat juga...