Kepala Pusat dan Informasi Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. -Dok: CDN
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengatakan, instruksi presiden (inpres) mendorong dan mengarusutamakan kekuatan bersama untuk percepatan penanggulangan gempa Lombok dan dampaknya.
“Dengan adanya inpres, secara legal formal, kementerian dan lembaga secara total membantu penanganannya dan dukungan dananya,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam Konferensi Pers Update Penanganan Dampak Gempa di Nusa Tenggara Barat, di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Dengan adanya inpres itu, pemerintah pusat dari unsur kementerian dan lembaga akan membantu penuh untuk membantu pemerintah daerah, bukan hanya dalam masa tanggap darurat bencana, tapi juga sampai proses penanggulangan dan pemulihan pascagempa di Lombok.
Menurut dia, inpres itu akan disiapkan dan diterbitkan dalam waktu dekat. BNPB memperkirakan, dengan perhitungan cepat kerugian dan kerusakan dari dampak gempa Lombok hingga saat ini mencapai Rp7,7 triliun.
“BNPB saat ini masih melakukan perhitungan dana triliunan rupiah yang diperlukan untuk melakukan pemulihan pascagempa bumi di Lombok,” katanya.
Hasil perhitungan itu akan digunakan dalam rencana aksi nasional rehabilitasi rekonstruksi pascagempa Lombok.
“Perkiraan kebutuhannya sekitar Rp7 triliun, tapi kalau ada gempa susulan yang lebih besar dan rusak nanti akan kita hitung lagi,” ujarnya.
Dia menuturkan, jika dana untuk pemulihan sekitar Rp7 triliun itu dibebankan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah daerah tidak sanggup, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat hanya Rp5,2 triliun.
Karena itu, Sutopo menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab penuh di dalam pendanaan itu.
Jadi, pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dan lembaga seperti BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial akan melaksanakan pembangunan rehabilitasi rekonstruksi termasuk pendanaan, dan instruksi presiden akan dipersiapkan terkait percepatan pemulihan rehabilitasi rekonstruksi pasca gempa Lombok.
“Di dalam masa tanggap darurat yang diperpanjang sampai 25 Agustus 2018, akan ada kemungkinan untuk diperpanjang sesuai kondisi di lapangan, tentu dalam hal ini melalui rapat koordinasi, yang mana semua stakeholders akan melaporkan, apakah permasalahan-permasalahan di lapangan masih banyak atau tidak,” tuturnya.
Selain itu, Sutopo mengatakan, secara umum stok logistik yang ada mencukupi. PT Pos Indonesia dua hari lalu menampung total bantuan masyarakat sebanyak 1.264 ton. Kemudian, bantuan yang ada di posko TNI di Halim Perdanakusuma dan Lanud Adi Soemarmo juga melimpah, yang memerlukan hampir 43 sorti penerbangan Hercules untuk mengantarkan semua bantuan ke Lombok untuk didistibusikan. (Ant)