HNSI Minta Nelayan di Sumut Tinggalkan Pukat Hela

Ilustrasi - Dok CDN

MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, meminta kepada para nelayan tradisional dan pemodal besar di wilayah setempat agar meninggalkan semua alat tangkap pukat hela atau trawl yang dilarang oleh pemerintah.

“Alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu, tidak diperbolehkan lagi dioperasikan di perairan negara kita,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli di Medan, Rabu.

Seluruh pukat harimau tersebut, menurut dia, harus digudangkan atau dilakukan pembakaran, karena tidak dibenarkan digunakan oleh nelayan.

“Jika masih ditemukan nelayan mengoperasikan alat penangkap ikan ilegal itu, harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, Badan Keamanan Laut agar membersihkan seluruh pukat hela (trawl), pukat tarik (seine nets) dan cantrang yang masih digunakan nelayan di Sumut.

Seluruh alat penangkap ikan yang telah dilarang pemerintah itu, harus ditertibkan dan dicegah untuk diturunkan/digunakan di perairan Indonesia.

“Larangan penggunaan alat tangkap tersebut, berdasarkan peraturan pemerintah sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan harus dipatuhi,” ucap dia.

Nazli berharap kepada Petugas Badan Keamanan (Bakamla), yakni TNI AL, Dipolair Polda Sumut serta Dinas Kelautan dan Perikanan, menertibkan alat tangkap yang merugikan negara, serta meresahkan nelayan tradisional.

Bakamla jangan membiarkan alat tangkap tersebut digunakan masyarakat, dan harus disita, serta dimusnahkan dengan cara dilakukan pembakaran.

“Sejak 1 Januari 2018, pemerintah tidak mengizinkan lagi yang namanya pukat hela, pukat tarik atau alat tangkap sejenis pukat harimau digunakan mengambil ikan di perairan Indonesia,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu. (Ant)

Lihat juga...