Gakkum KLHK Sita Tujuh Ekskavator Tambang Ketapang
Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya, ada informasi dari masyarakat tentang aktivitas pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.
Pada Senin, 20 Agustus 2018, sekira pukul 12.30 WIB, di TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan, menemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak. Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati empat unit alat berat jenis ekskavator merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.
PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUP-nya, padahal belum mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri LHK. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan, areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. “Terhadap penanganan perkara ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” pungkas Rasio. (Ant)