Dapat Remisi, Tiga Narapidana Rutan Karimun Langsung Bebas

Ilustrasi tahanan – Dokumentasi CDN

KARIMUN – Tiga Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun, Kepulauan Riau mendapatkan pembebasan pada Jumat (17/8/2018). Mereka adalah bagian dari dari 172 narapidana yang mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI.

Masa potong tahanan yang diperoleh antara satu hingga lima bulan. “Ada tiga orang yang langsung bebas. Sisanya masih menjalani hukuman dengan pemberian remisi mulai dari sebulan hingga lima bulan,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun, Eri Erawan, Sabtu (18/8/2018).

172 narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan terdiri dari 164 laki-laki dan 8 perempuan. Sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba yang berjumlah 76 orang. Kemudian ada narapidana kasus pencurian 37 orang, kasus kepabeanan 26 orang.

Kemudian narapidana kasus perlindungan anak 26 orang, kasus kekerasan dalam rumah tangga dua orang, kasus pembajakan di laut dua orang, kasus penggelapan dua orang, kasus pembakaran dua orang, dan kasus lain masing-masing satu orang.

Dari 172 narapidana yang mendapatkan remisi, 154 orang menerima Remisi Umum (RU) I, penerima RU II ada 15 orang, dan penerima RU II langsung bebas ada tiga orang. Remisi merupakan pengurangan masa hukuman, yang diberikan kepada narapidana, terdiri atas Remisi Khusus pada hari-hari besar keagamaan dan Remisi Umum yang diberikan setiap HUT Kemerdekaan RI.

Narapidana yang mendapat remisi, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti berkelakuan baik, dan memenuhi ketentuan minimal lamanya seorang napi menjalani hukumannya, yaitu 6 bulan. Narapidana yang dinilai berkelakuan baik, antara lain tidak melanggar aturan sebagai narapidana, tidak membawa atau menyembunyikan telepon genggam dalam ruang tahanan. “Dalam setahun terakhir atau minimal 6 bulan tidak pernah menerima hukuman,” tambahnya.

Lihat juga...