Dapat Remisi, Tiga Narapidana Rutan Karimun Langsung Bebas

Ilustrasi tahanan – Dokumentasi CDN

KARIMUN – Tiga Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun, Kepulauan Riau mendapatkan pembebasan pada Jumat (17/8/2018). Mereka adalah bagian dari dari 172 narapidana yang mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI.

Masa potong tahanan yang diperoleh antara satu hingga lima bulan. “Ada tiga orang yang langsung bebas. Sisanya masih menjalani hukuman dengan pemberian remisi mulai dari sebulan hingga lima bulan,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun, Eri Erawan, Sabtu (18/8/2018).

172 narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan terdiri dari 164 laki-laki dan 8 perempuan. Sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba yang berjumlah 76 orang. Kemudian ada narapidana kasus pencurian 37 orang, kasus kepabeanan 26 orang.

Kemudian narapidana kasus perlindungan anak 26 orang, kasus kekerasan dalam rumah tangga dua orang, kasus pembajakan di laut dua orang, kasus penggelapan dua orang, kasus pembakaran dua orang, dan kasus lain masing-masing satu orang.

Dari 172 narapidana yang mendapatkan remisi, 154 orang menerima Remisi Umum (RU) I, penerima RU II ada 15 orang, dan penerima RU II langsung bebas ada tiga orang. Remisi merupakan pengurangan masa hukuman, yang diberikan kepada narapidana, terdiri atas Remisi Khusus pada hari-hari besar keagamaan dan Remisi Umum yang diberikan setiap HUT Kemerdekaan RI.

Narapidana yang mendapat remisi, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti berkelakuan baik, dan memenuhi ketentuan minimal lamanya seorang napi menjalani hukumannya, yaitu 6 bulan. Narapidana yang dinilai berkelakuan baik, antara lain tidak melanggar aturan sebagai narapidana, tidak membawa atau menyembunyikan telepon genggam dalam ruang tahanan. “Dalam setahun terakhir atau minimal 6 bulan tidak pernah menerima hukuman,” tambahnya.

Eri Erawan menyebut, jumlah warga binaan di Rutan Karimun saat ini ada 334 orang. 200 di antaranya merupakan narapidana, sedang sisanya adalah tahanan titipan.

Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk motivasi atau dorongan bagi narapidana agar memperbaiki diri, sehingga bisa membaur dan kembali hidup normal di tengah-tengah masyarakat. “Remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak pidana yang telah berprestasi, disiplin dan berdedikasi,” ujarnya.

Sementara itu di Lapas Kelas II B Ngawi, Jawa Timur, ada lima narapidana yang langsung dinyatakan bebas. Mereka adalah bagian dari 184 narapidana yang mendapatkan remisi umum peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI. “Pada pemberian remisi kemerdekaan tahun ini, ada lima warga binaan Lapas yang bebas. Hal itu karena masa hukumannya telah habis terpotong remisi yang diterimanya,” kata Kasubsi Regbinmas Lapas Kelas IIB Ngawi, Gathot.

Saat ini Lapas Ngawi dihuni oleh 361 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, 184 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Remisi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bervariasi, antara satu hingga enam bulan.

Salah satu warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas, Deni Setiawan, mengaku bersyukur mendapatkan remisi bebas. Dia tidak sabar ingin segera kembali ke masyarakat. “Bersyukur sekali. Sudah tidak sabar ingin segera bekerja dan menjalani hidup normal,” kata mantan narapidana kasus narkoba tersebut.

Pihak lapas berharap, bagi warga binaan yang mendapat remisi bebas, memanfaatkan masa bebasnya tersebut untuk hidup dengan baik, dan tidak mengulangi tindakan kriminal yang pernah dilakukan. (Ant)

Lihat juga...