UMKM Harus Naik Kelas

Editor: Mahadeva WS

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir - Foto Tommy Abdullah

Melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, Presiden Joko Widodo ingin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai 62.922.617 unit naik kelas. Salah satu yang menjadi tolok ukur adalah kemampuan pembelajaran pembukuan.

“Sebenarnya ini bagus juga untuk UMKM dalam rangka mengembangkan usaha. Kalau dia mau berkembang pesat, harusnya dia bisa memperkirakan bagaimana pendapatan dia, biaya yang diadapatkan, sehingga untuk menjadi besar harus tahu perencanaan ke depan,” tambahnya.

UMKM tidak bisa berkembang jika mereka tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan persoalan lainnya. Dengan menata pembukuan yang baik, UMKM dapat membuat perencanaan ke depan lebih baik.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menambahkan, dirinya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup.

Batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) adalah 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan, dan 3 tahun bagi WP Perseroan Terbatas (PT). “Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan,” pungkasnya.

Lihat juga...