UMKM Harus Naik Kelas
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Peranan UMKM di perekonomian nasional sangat besar. UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen. UMKM harus naik kelas. Tidak boleh hanya bertahan di usaha kecil saja.
Levelnya harus naik seperti di sejumlah negara tetangga. “Saat ini, UMKM menyumbang terhadap PDB hingga 60.34 persen,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam diskusi media bertema ‘Tarif Khusus PPH UMKM’ di Kantor Kominfo, Jumat (06/07/2018).
Secara jumlah, UMKM di Indonesia mencapai 93.4 persen. Untuk usaha menengah mencapai 5.1 persen, dan yang besar hanya sebesar satu persen. “Tapi besaran-besaran itu selama beberapa periode tidak berubah atau perkembangannya tidak naik-naik. Supaya pondasi ekonomi Indonesia tetap kuat, jangan hanya bertahan di usaha kecil saja. Seperti yang bapak Presiden katakan, UMKM harus naik kelas,” jelas Iskandar.
Untuk itu, menurut Iskandar, saat ini yang diperlukan adalah, bagaimana caranya untuk mengembangkan UMKM. Bukan sekadar menurunkan PPh final. Tapi lebih dari itu. Yang kecil-kecil harus bisa berkembang dengan cepat.
“Penurunan PPh UMKM bukan hanya untuk satu fasilitas. Tapi apa sesungguhnya apa permasalahan di UMKM? Berdasarkan hasil riset world bank, ada empat, pertama tidak punya akses pembiayaan. Kedua, tidak punya akses dan peluang usaha. Ketiga, kapasitas SDM dan kelembagaan UMKM. Terakhir, regulasi dan birokrasi,” ulas Iskandar.
Rata-rata modal UMKM biasanya adalah menggunakan modal sendiri. Bisa dari modal sendiri, keluarga atau kerabat. “Untuk itu, perlu disentuh masalah pembiayaannya,” jelas Iskandar.