KPK Amankan Barang Bukti Kasus PLTU 35.000 MW

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta. Sejumlah berkas dokumen yang diduga terkait dengan penunjukkan langsung PT. Blackgold Natural Resources Limited sebagai pemenang lelang tender proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW), berhasil disita.
Perusahaan tersebut termasuk dalam salah satu konsorsium yang menerima Letter of Intent (LoI) terkait perjanjian jual beli listrik dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1, Provinsi Riau.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menjelaskan, bahwa tiga lokasi yang sempat didatangi dan digeledah KPK tersebut, yakni Kantor Pusat PT. PLN (Persero) Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ruang kerja Wakil Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, di komplek Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, dan Kantor Perwakilan PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan di tiga lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah dokumen terkait latar belakang penunjukkan Blackgold, kemudian dokumen perjanjian dan skema proyek, selanjutnya terkait proyek pembangunan (PLTU) Riau 1 beserta sejumlah dokumen hasil rapat”, jelas Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Petugas KPK juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik lainnya, di antaranya hasil rekaman CCTV dan alat komunikasi lainnya. Saat ini seluruh barang bukti yang ditemukan dan disita dan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut sebenarnya merupakan lanjutan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Penyidik KPK menduga, tersangka Eni telah menerima sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp4,8 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing Rp2 miliar, Rp2 miliar, Rp300 juta dan Rp500 juta.
KPK meyakini, tujuan pemberian uang tersebut untuk  memuluskan proses penandatanganan perjanjian kerja sama proyek pembangunan  PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham terbesar PT. Blackgold Natural Resources Limited, sebuah perusahaan swasta yang menjadi rekanan PT. PLN (Persero).
Lihat juga...