Gandeng Kejaksaan, BPJS Kesehatan Lakukan Upaya Hukum
Editor: Mahadeva WS
BANJARMASIN – Berupaya meningkatkan kepersertaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Kerjasama tersebut untuk melakukan upaya hukum bagi perusahaan di Banua yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
Kerjasama tersebut, dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Kalsel. Penandatangan MoU dilakukan di kegiatan Forum Kordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota Semester I Tahun 2018 Kalsel, Senin (9/7/2018).
“Dengan adanya MOU, kita bisa melakukan upaya hukum pada perusahaan di Kalsel yang tidak bersedia mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Kita harapkan ini efektif dalam meningkatkan jumlah kepesertaan kedepannya,” tegas Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kalsel-Teng Kaltim dan Kalbar Benjamin Saut PS usai penandatangan MoU, Senin (9/7/2018).
Berdasarkan data yang dimiliki, masih ada 726 perusahaan di Kalsel yang pekerjanya belum menjadi anggota JKN-KIS. Dari 726 perusahaan tersebut, estimasi jumlah pekerjanya mencapai 13.000 orang.
Secara umum, dari dua cabang BPJS Kesehatan di Kalsel, yakni Cabang Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barabai, kepesertaan JKN-KIS masih dibawah 70 persen. Untuk Cabang Banjarmasin masih 55,37 persen atau 1.485.296 jiwa. Sementara untuk Cabang Barabai baru sebesar 69,42 persen atau 855.017 jiwa.
“Kita sudah lakukan upaya pendekatan pada 726 perusahaan ini agar pekerjanya bisa mendapatkan JKN-KIS. Bahkan sudah ada beberapa perusahaan yang kita berikan surat peringatan,” tambahnya.
Dengan MoU tersebut, perusahaan di Kalsel yang acuh dan tidak merespon surat peringatan dari BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan upaya hukum untuk memberikan efek jera. “Setelah MOU, kita akan segera melakukan koordinasi lanjutan bersama Kejati Kalsel untuk melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan di Kalsel yang masih membandel,” tambahnya.