Pemprov DKI Segel 932 Bangunan Tanpa Izin di Pulau Reklamasi

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Pemerintah Provinsi resmi menyegel seluruh bangunan yang terletak di atas tanah milik Pemprov DKI di Pulau D dan Pulau B.  Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan, bangunan itu disegel lantaran tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 
“Pemprov DKI melakukan penyegalan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah, di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta, dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin bangunan,” ucap Anies di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Bangunan tersebut ada 932 unit, terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan) dan 313 menjadi satu unit rumah kantor rumah tinggal. Dia menegaskan, Pemprov akan terus menegakkan aturan kepada semua kalangan.
“Kita menegaskan kepada semua, bahwa di DKI Jakarta, kita akan menegakkan aturan kepada semua. Tidak hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat,” ujarnya.
Dia mengatakan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Anies pun meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.
“Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin. Tetapi, pastikan ada izin dulu baru semua sesuai dengan tata kelola yang ada,” katanya.
Menurut Anies, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP dan petugas dari Dinas Cipta Karya dan Tata Kota,  tersebut berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benni Agus Candra, mengatakan, setidaknya ada 40 spanduk penyegelan yang dipasang di sejumlah titik di Pulau D.
“Segel untuk bangunan ada sekitar 40, untuk lokasi ada tiga, dua di sini (bagian depan), dan satu di tengah,” kata Benni, kepada wartawan.
Dia menjelaskan, penyegelan itu dilakukan karena bangunan-bangunan di sana tidak memiliki izin pembangunan. Selanjutnya, kata Benni, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian terkait Pulau D.
“Makanya, semua kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian. Kalau memang memungkinkan secara aturan, tidak masalah untuk dilanjutkan. Kalau tidak sesuai aturan, ya kami bongkar,” tuturnya.
Spanduk berukuran raksasa dipasang di sebuah lahan yang hendak dibangun, bertuliskan, ‘Peringatan. Lokasi ini ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi pemerintah yang pernah diberikan’.
Sebelumnya, Anies Baswedan melepas 300 petugas Satpol PP untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi di Pulau B dan D. Di depan 200 personel Satpol PP pria dan 100 personel perempuan, Anies menitipkan pesan agar dalam menjalankan tugas tetap menunjukkan adab dan tata cara yang terhormat.
“Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum boleh lebar, wajah boleh ramah, tapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Penyegelan hari ini, menurut Anies, untuk memastikan semua pihak baik ekonomi lemah maupun kuat akan ditindak bila melanggar. Pasalnya, penyegelan ini dilakukan sesuai SOP atau aturan yang ada.
“Karena dengan dengan mengikuti protap yang ada, maka tidak pernah salah, bila tidak ditaati saat itu pula Anda menghadapi masalah”, katanya.
Lihat juga...