KPU Gorontalo Musnahkan 2.243 Surat Suara Rusak
GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memusnakan sebanyak 2.243 surat suara yang tidak digunakan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018.
Dengan rincian surat suara rusak saat pencetakan 1.031 lembar, rusak saat penyortiran 430 lembar, kelebihan cetak sebanyak 774 lembar dan master plate cetak surat suara delapan lembar.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo selaku divisi umum, logistik dan keuangan Ramli O Djau mengatakan pemusnahan baru dilakukan pagi tadi, setelah dipastikan seluruh logistik sudah terdisribusi ke TPS.
“Pemusnahan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Gorontalo tadi, selain disaksikan oleh kami dari KPU Provinsi Gorontalo, juga dari unsur Panwaslu Kota Gorontalo, pihak kepolisian,” kata Ramli O Djau di Gorontalo, Rabu (27/6/2018).
Ia menegaskan pemusnahan surat suara ini sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan surat suara yang tidak digunakan, karena di dalamnya ada kelebihan surat suara dari total surat suara yang dibutuhkan oleh setiap TPS.
Total surat suara yaitu sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 127.280 ditambah 2,5 persen jumlah DPT disetiap TPS yang tersebar di 50 kelurahan se-Kota Gorontalo.
Usai melakukan pemusnahan anggota KPU Provinsi Gorontalo telah membagi tim untuk melakukan pemantauan TPS, baik Pilkada di Gorontalo Utara maupun di Kota Gorontalo.
“Saya dan tiga anggota lainya yaitu pak Hendrik Imran dan Selvi Katili kebagian memantau pilkada Kota Gorontalo, sementara Fadliyanto Koem, dan Sophian Rahmola di Kabupaten Gorontalo Utara,” jelasnya. [Ant]