Pencurian HAKI adalah Tindakan Kriminal
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Hak Cipta adalah kekayaan yang harus dilindungi dan dihargai. Sehingga pencurian terhadap Hak Kekayaan Intelektual (Haki) masuk dalam katagori tindak kriminal.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers yang juga ahli hukum Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M. dalam workshop kritik film untuk wartawan, Rabu (9/5/2018). “Dahulu kekayaan cuma benda yang kasat mata atau benda terlihat, tapi sekarang gagasan, ide, kreatifitas, keunikan yang sudah diekspresikan atau diwujudkan juga dianggap sebagai kekayaan yang harus dihargai dan dilindungi. HAKI tidak boleh dicuri. Pencurian terhadap HAKI adalah tindakan kriminal,” Wina.
Wina membagi Hak Cipta menjadi dua bagian. Yang pertama, Hak Cipta secara yuridis yaitu pemahaman terhadap dasar-dasar hak cipta. Kemudian, yang kedua pemahaman Hak Cipta dalam dunia kreatif karya film. Pemahaman kedua bagian tersebut bagi kritikus dibutuhkan untuk memahami karya-karya film yang lahir dari pemikiran atau konsep original, mana yang epigon, serta reproduksi belaka.
Menurut Wina, Hak Cipta harus diwujudkan atau diekpresikan. “Selama gagasan, ide, informasi, data atau kreasi belum diwujudkan dalam bentuk exist atau nyata, belum dapat dikatagorikan sebagai hak cipta dan karena itu belum dilindungi,” tegasnya.
Gagasan, ide, informasi, kreasi yang sudah diwujudkan atau diekspresikan bisa dilindungi setelah hak cipta dinyatakan lahir yaitu sejak didaftarkan atau diumumkan atau dipublikasikan.