Kontraktor Waduk Napun Gete Ambil Material Tanpa Bayar

Editor: Mahadeva WS

MAUMERE – Kontraktor pembangunan Waduk Napun Gete, PT. Nindya Karya diminta untuk membayar material tanah yang diambil di lahan milik warga.  Material yang dimaksud adalah yang dipergunakan untuk pembangunan landasan helicopter atau helipad di lokasi waduk Napun Gete desa Ilin Medo kecamatan Waiblama.

Dari perhitungan warga, jumlah materialnya mencapai 3.000 truk. “Saya sudah minta pihak Nindya Karya dalam hal ini pak Agung dan ketua Forum Petani Napun Gete yang memfasilitasi warga untuk membayar biaya tersebut sebab material tersebut diambil di lahan milik saya,” tegas pemilik lahan Margareta Bunga, Kamis (3/5/2018).

Margareta Bunga pemilik lahan yang tanahnya diambil untuk pembangunan helipad tanpa ada pembayaran oleh pihak kontraktor. Foto : Ebed de Rosary

Menurutnya, setelah mengetahui adanya pengambilan material, Dirinya langsung mengkomunikasikannya dengan pihak kontraktor dan Ketua Forum Paulus Yan Sani agar segera menyelesaikan pembayaran harga material tersebut.

“Pihak kontraktor pak Agung yang telepon saya untuk ambil lagi tapi saya katakan tidak boleh ambil sebab yang sudah diambil tidak juga dibayarkan. Saya tidak izinkan untuk diambil lagi kalau belum ada pembayaran sehingga saya pulang ke kampung untuk mengurusnya,” katanya penuh emosi.

Setelah tiba di kampung Margareta mencoba untuk meminta pertanggungjawaban pihak kontraktor dan ketua forum dan sudah melaporkan hal tersebut ke Camat Waiblama. Namun uang pembayaran material belum juga dibayarkan. Margareta meminta material dibayar sesuai kubikasi, dimana satu kubik harganya Rp100 ribu. Sehingga untuk satu truk material harus harganya Rp300.000.

“Saya juga sudah minta pak Yan Sani, Tapi beliau hanya janji saja dan setiap ada jadwal mau mengurus Dia selalu pergi ke luar rumah. Saya merasa dipermainkan sehingga saya laporkan ke pak Plt.Bupati Sikka,” tandasnya.

Permasalahan tersebut sudah dihadapi Margareta sejak 2016. Pengambilan material disebutnya sebagai pencurian karena material diambil tanpa sepengetahuannya.

Camat Waiblama Antonius Jabo Liwu menyebut, permasalahan material tersebut memang sudah dilaporkan, dan Dirinya sudah meminta ketua forum petani Napun Gete yang memfasilitasi warga pemilik lahan pembangunan waduk dan pihak kontraktor untuk bertanggung jawab.

Menurut Tonce sapaannya, pengambilan material tersebut tidak boleh dilakukan sebab lahan tempat pengambilan material belum diganti rugi dan belum ada perhitungan dari pihak appraisal yang menilai harga tanah dan tanaman di lokasi ganti rugi.

Paulus Yan Sani ketua Forum Petani Napun Gete yang memfasilitasi pihak kontraktor dan warga pemilik lahan terdampak. Foto : Ebed de Rosary

Ketua Forum Petani Napun Gete membenarkan adanya pengambilan material di lokasi tanah milik warga dan belum diberi ganti rugi. Material tersebut diakui untuk membagun landasan helikopter atau helipad di lokasi waduk Napun Gete.

“Di dalam perencanaan konsultan perencana, lokasi tersebut agregatnya akan dipakai untuk timbunan pembangunan bendungan. Karena lokasi itu sudah ditentukan oleh konsultan maka pihak kontraktor melakukan survey dan lokasinya berada di situ,” sebut Paulus Yan Sani.

Berdasarkan hasil survey tersebutlah, Ketua Forum Petani Napun Gete tersebut mengatakan, pihaknya mengambil material di lahan milik ibu Margareta Bunga yang mempersoalkannya. “Makanya sebelum kami masuk untuk ambil agregat kami lakukan kordinasi dengan pemilik lahan. Sebelum pengambilan agregat saya membantu melakukan pendekatan terhadap pemilik lahan dan waktu itu Margareta Bunga sedang berada di rantau,” tegasnya.

Pendekatan untuk diperbolehkan mengambil material dilakukan melalui saudara ibu Margareta Bunga bernama Marianus Ano yang berada di kampung halanan yang jadi lokasi pembangunan waduk di desa Ilin Medo kecamatan Waiblama. Yan menyebut, lokasi yang dimiliki ibu Margareta Bunga masuk dalam lahan pembangunan bendungan Napun Gete sehingga pasti akan dibayar oleh pemerintah.

Sementara itu pihak kontraktor Nindya Karya yang ditanyai Cendana News menyebut, Pak Agung yang dimaksud bukanlah karyawan PT. Nindya Karya tetapi PT. Indra Karya selaku konsultan pengawas. Kontraktor tidak mengetahui adanya proses pengambilan material tersebut sebab saat itu yang mengurusnya pak Agung dan ketua forum pak Yan Sani.

Lihat juga...